Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020.
Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.
Berikut ini Surat Edaran Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, MSi.
(Christian Tangkere)
Categories: Minahasa