Sulutnewstv.com, Minahasa -Salah satu Pasien Dalam Pengawasan ( PDP ) inisial DA ( 65 ), jenis kelamin laki-laki yang berdomisili di Jaga-III Desa Waleure Kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan MD oleh Pihak Rumah Sakit pada Senin ( 08/06/2020 ) pukul 05.00 wita di Rumah Sakit Umum ( RSU ) Noongan Minahasa.
DA yang didiagnosa memiliki riwayat Penyakit Pneumonia saat itu, tergolong dalam status PDP oleh Pihak Rumah Sakit sehingga harus mendapatkan penanganan khusus di Ruangan Isolasi RSU Noongan, akan tetapi, karena riwayat Penyakit yang dideritanya sehingga DA dinyatakan MD dan akan dimakamkan di Taman Pekuburan Islam di Desa Amongena Satu Kecamatan Langowan Timur.
Aparat TNI-POLRI dalam hal ini Personil Komando Rayon Militer ( Koramil ) 1302-09/Langowan Sersan Dua ( Serda ) Ciptoro bersama Personil Kepolisian Sektor ( Polsek ) Langowan Timur dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Dartha B.Daipaha saat itu, sudah berjaga-jaga di Area Pekuburan mengantisipasi adanya Penolakan Warga maupun Pihak Keluarga.
Dengan menggunakan Standar Covid-19, Jenazah diberangkatkan dari RS menuju Taman Pekuburan untuk melaksanakan prosesi Pemakaman, yang dihadiri Camat Langowan Timur Jefry Maisiouw, SPT, Kapuskes Langowan Timur, Hukum Tua Desa Waleure dan Imam Masjid Al Iklas Yakup Ismail serta Tim BNPB Kabupaten Minahasa. (JS/CT).
Categories: Minahasa