Minsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna Penyaluran Hasil Reses III dan Pembicaraan Tk. ke-I terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 pada, Selasa (30/6/ 2020)
Rapat Paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Minsel, J J Tumbuan. pukul 11.30 WITA melalui VICON yang diikuti langsung oleh Bupati Minsel Christiany E. Paruntu, Pimpinan bersama anggota DPRD serta jajaran pemkab minsel.
Bupati Paruntu menjelaskan penyampaian hasil penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara transparan dan akuntabel atas kebijakan selama tahun anggaran 2019.
“Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD 2019, berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan kepala daerah wajib mengajukan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun berakhir,” jelas Bupati.
Hadir dalam kesempatan ini, 5 Fraksi menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. Rapat paripurna kali ini di laksanakan melalui video conference dan Tetap mengikuti protokoler kesehatan di antaranya peserta mengunakan masker dan Tetap jaga jarak. (NoldyP)
Categories: Minahasa Selatan