Manado – Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020, Senin 31/8/2020 di Swissbell Hotel Manado.
Dalan rakor tersebut Ketua Bawaslu Sulut menyampaikan beberapa hal terkait dengan dasar dasar hukum pendaftaran bakal Paslon Pilkada Sulut Tahun 2020. Malonda menegaskan agar KPU memperhatikan B1 KWK dalam proses pendaftaran bakal paslon, serta prosedur teknis dan protokol covid-19 berdasarkan PKPU No. 6 Tahun 2020.
“KPU juga memperhatikan tanda terima kelengkapan berkas pendaftaran bakal pasangan calon agar tidak terjadi miss komunikasi antara KPU dan peserta,” kata Malonda
Selain itu Ketua Bawaslu menegaskan untuk mendukung tugas tugas pengawasan Bawaslu dimana wajib menerima salinan BA hasil verifikasi berkas bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. KPU juga harus bisa menjaga informasi yg bersifat privat terhadap tes kesehatan bakal paslon dri covid-19.
Selanjutnya, Malonda menyampaikan beberapa hal terkait dg kerawanan indikasi pelanggaran dalam proses pendaftaran bakal paslon dan tindak lanjut Bawaslu apabila nantinya terjadi pelanggaran dalam tahapan yang akan dituangkan dalam form pengawasan Bawaslu untuk di proses lebih lanjut sesuai regulasi yg berlaku.
“Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu maupun KPU harus menjaga integritas dan netralitas, serta menjaga konsistensi agar sesuai dengan regulasi dan protokol kesehatan covid-19,” tutupnya. (Kelly)