Minahasa – Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK memberikan Reward kepada Satuan Reskrim. Reward itu diberikan berdasar Kep 27/Vlll/2020, Kep 28/Vlll/2020 dan Kep 29/Vlll/2020, Selasa 1/9/2020.
Satuan Reskrim yang di pimpin oleh AKP. Sugeng Wahyudi Santoso, SIK mendapat penghargaan berdasar atas prestasinya. “Reward ini atas prestasi dan mendarmabaktikan anggota Reskrim dan menjadi suri teladan dalam bertugas di masyarakat. Serta berhasil mengungkap pelaku terduga tindak pidana menyebarkan informasi dan transaksi elektronik,” singkat Kapolres Situmorang.
Upacara pemberian reward ikut dihadiri Waka Polres Kompol Achmad Sutrisno, para Pejabat Utama (PJU) serta personil Polres Minahasa.(CT)
Categories: Minahasa