Minahasa – Setelah sempat melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, akhirnya Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, Tertanggal 7 September masuk level 3. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Minahasa Nomor 585/BM-IX-2021
Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi.


(CT)
Categories: Minahasa