Tomohon – pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melakukan audiensi bersama Kapala Perwakilan OMBUDSMAN RI Provinsi Sulut Meilany F Limpar SH, MH.,diruang kerja Wali Kota Tomohon, Selasa (22/3/22).
Audiensi dilaksanakan dalam rangka penyerahan hasil kepatuhan standar pelayanan publik.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di pemerintah Kota Tomohon, dari 70 produk layanan administrasi diperoleh nilai 57.74 dan masuk dalam Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang sebagaimana rincian terlampir.
Terhadap hasil penilaian tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar Pemerintah kota Tomohon melakukan beberapa hal, diantaranya :
- Melakukan pembinaan terhadap pemimpin unit pelayanan publik yang memperoleh predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.
- Memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public.
- Melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
- Memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan ini dihadiri sekretaris dinas penanaman modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu kota Tomohon Tresje Mamuaja, team Ombudsman RI Sulawesi Utara Virgina Bawoleh, Lucky Rorong, Yusuf Arimatea. (Novita).
Categories: Tomohon