Minahasa

DPRD Gelar Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021

MINAHASA – DPRD Minahasa gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 di ruang sidang kantor dewan, Kamis (30/6).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw SE dan dihadiri Bupati Dr Ir Royke O Roring MSi (ROR) bersama Sekkab Frits Muntu SSos dan para Asisten serta sejumlah SKPD.

Ketua DPRD Glady Kandouw SE mengatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, berdasarkan pasal 65 ayat (1) huruf (d) UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Ranperda, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

“Hal itu mengacu pada peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 pasal 194 ayat 1 yang menyatakan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling kurang 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Sesuai mekanisme pembahasan Ranperda mengacu pada peraturan DPRD kabupaten Minahasa no 16 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Minahasa no 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Minahasa pasal 9 ayat 3.

“Berdasarkan mekanisme yang dimaksud, naka pada saat ini kita akan ikuti penyampaian atau penjelasan Ranperda oleh Bupati Minahasa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” terangnya.

Kemudian, Bupati ROR mengatakan rapat paripurna dalan rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021. Untuk itu, atas nama seluruh jajaran eksekutif, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemimpin dan anggota dewan yang terhormat karena telah mengagendakan rapat paripurna pada hari ini

“Kiranya tahapan pembahasan Ranperda tentang petanggungjawaban APBD TA 2021 boleh terlaksana dengan baik,” tukas dia.

Lanjut dikatakannya, sesuai UU no 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1 dan peraturan pemerintah no 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194, mengamanatkan kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“Kiranya Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2021 yang kami ajukan ini dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda). Semoga apa yang kita laksanakan ini, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanah pengabdian dan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa dan negara agar apa yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Minahasa yang kita cintai,”pungkasnya.

Usai pembacaan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, kemudian masing-masing fraksi membacakan pandangan umum dan mereka menerima serta menyetujui Ranperda pertanggubgjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut. (Advertorial)

Categories: Minahasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s