Bitung – Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM menghadiri Coffee Morning yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional. Didampingi oleh asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Julius Markus Ondang, MSi, Kaban BKAD, Kadis Perindag, Kabag Hukum, Dirut Pasar, Stafsus yang membidangi TP3 SEPAKAT, Jumat (15/07).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPN Budi Tarigan mengatakan masih banyak sertifikat yang belum tercatat atau terpetakan di BPN, sehingga butuh kolaborasi Pemerintah Kota Bitung agar pencatatan dan pemetaan bisa rangkum.
Coffee Morning ini juga menjadi kesempatan yang penting karena Kepala BPN juga menyerahkan Sertifikat Tanah Pasar Girian, dengan Luas : 2.505 M2 kepada Wali Kota Bitung dan langsung di serahkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara itu , Wali Kota Bitung mengatakan pemerintah Kota Bitung siap berkolaborasi dengan BPN. “Kami pasti akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan BPN dalam rangka memaksimalkan pemetaan tanah yang ada di Kota Bitung, serta akan terus membantu BPN untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program – program dari BPN.” tegas Mantiri.
Maurits juga menambahkan saat ini BPN telah meluncurkan Alat yang namanya “Sentuh Tanahku sehinggah memudahkan masyarakat untuk melihat informasi pertanahan.” terangnya.
Kepala BPN menjelaskan bahwa untuk pengurusan berkas dokumen pertanahan BPN untuk pemetaan/ploting bidang tanah yang sudah bersertifikat tapi belum terpetakan sudah bisa secara online MELALUI aplikasi SENTUH TANAHKU.
Untuk para pemohon agar bisa langsung di verifikasi berkas permohonannya, adapun prosesnya :
- Harus memiliki akun yang sudah di verifikasi di “sentuh tanahku.”
- Login/masuk ke aplikasi loketku ( loketku.atrbpn.co.id )
- – membuat berkas pendaftaran dan mengunggah. dokumen persyaratan.
– mengirim berkas pendaftaran
– melakukan revisi jika berkas di tolak pada proses validasi - Validasi berkas pendaftaran online.
- Jika di setujui, memilih jadwal untuk datang ke kantor pertanahan.
- Datang ke kantor bpn pemohon wajib membawa berkas asli.
- Verifikasi berkas oleh petugas loket.
- Cetak sps (surat perintah setor).
- Berkas pendaftaran diproses.
- Produk sertifikat elektronik, pemohon datang ke kantor pertanahan untuk mengambil berkas asli.
Dan jika datanya lengkap dan sesuai, dalam 1 hari sudah di validasi. (Tya Wullur)
Categories: Bitung