Bitung

Wawali Hengky Honandar Sampaikan Kebijakan Umum APBD Dalam Paripurna DPRD Kota Bitung

Bitung – Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bitung, Senin 18/07, Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar S.E bersama Pj Sekda menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Hengky Honandar S.E membacakan penjelasan Wali Kota yang menyampaikan bahwa dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD beserta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 adalah Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bitung nomor 23 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah Daerah Kota Bitung tahun 2023.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 disusun dengan mengacu pada kebijakan program dan kegiatan yang termuat dalam RKPD Kota Bitung tahun anggaran 2023 dengan menggunakan aplikasi berbasis web sipd.kemendagri.go.id, hal ini sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah,” kata Honandar.

Dilanjutkannya, dalam  rangka  memenuhi  amanat ketentuan pasal 90 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah 
Menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Rancangan kebijakan umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kota Bitung tahun 2023.

“Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan kiranya Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat berkenan untuk mengagendakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai Mekanisme dan Tata tertib DPRD Kota Bitung, yang selanjutnya Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini dapat disepakati bersama antara Wali Kota Bitung dan DPRD Kota Bitung,” terangnya.

“Berdasarkan kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, akan menjadi landasan dalam tahapan penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku,” tutup Wakil Walikota. (Tya Wullur)

Categories: Bitung

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s