Tomohon – Pria muda berinisial RNR alias Remsy 22 Tahun warga Desa Lolah Satu Kecamatan Tombariri Timur di amankan team Resmob Polres Tomohon altas laporan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial MIL alias Marvel, 23 Tahun warga Desa Lolah Dua Kecamatan Tombariri Timur, di rumahnya Jumat (22/7/22).
Penangkapan dilakukan Team Resmob atas laporan dari korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Kejadian berawal saat korban Marvel sedang berada di kamar pacarnya berinisial MT melihat pelaku Remsy sedang menuju tempat dimana korban berada dengan membawa senjata tajam jenis parang.
Saat melihat sajam, korban segera mengunci pintu kamar namun pelku berhasil mendobrak pintu kamar tersebut dan menganiaya korban dan menebas korban dengan parang sehingga korban mengalami lukandi bagian kepala dan lengan, saat mendapat keswmpatan melarikan diri, korban segera melapor ke pihak berwajib.
Setelah menerima laporan tersebut, Aipda Bima Pusung cs segera merespon laporan terswbut dan menuju TKP namun saat team tiba pelaku telah melarikan diri, selanjutnya team mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) serta menginterogasi kordan dan saksi yang ada di lokasi, setelah mengantongi identitas pelaku, Team menuju rumah pelaku namin pelaku tidah berada di rumah, selang beberapa saat, akhirnya pelaku kembali ke rumahnya dan saat itu pula Bima Cs mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Sampai berita ini diturunkan pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses lebih lanjut di Mapolres Tomohon. (NP)
Categories: Tomohon