TONDANO – Seleksi Calon Aperatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 resmi dibuka Senin (31/10/2022). Diketahui Pemkab Minahasa sendiri menyiapkan lowongan 767 formasi PPPK. Masing-masing sebanyak 688 formasi tenaga guru dan 99 formasi tenaga kesehatan.
“Pendaftaran PPPK telah resmi dibuka. Adapun informasi dan cara pendaftaran seleksi rekrutmen dapat diakses melalui sscasn.bkn.go.id. Pendafatar nantinya wajib membuka akun sebelum mengakses portal bkn tersebut, ” ungkap Kepala BKPSDM Minahasa, Drs Moudy Pangerapan MAP.
Dikatakan Moudy, ada beberapa persyaratan yang wajib diperhatikan bagi pendaftar. Diantaranya, WNI, usia minimal 20 tahun dan paling tinggi usia 59 tahun saat mendaftar, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Persyaratan lainya, khusus pendaftar formasi kesehatan wajib melampirkan surat tanda register atau STRS (bukan inintenship) yang linier dan masih berlaku kecuali jabatan administrator kesehatan dan Epidiomologi kesehatan. Kemudian yang mendaftar formasi guru memiliki sertifikat pendidik.
“Syarat penting lainnya yakni, minimal pelamar sudah tiga tahun sebagai tenaga honor. Juga sudah terdaftar di dapodik khusus pelamar formasi guru dan harus sarjana dan paling rendah diploma empat sesuai persyaratan ” kata Moudy.
Yang sangat membanggakan adalah rekrutmen CASN PPPK tahun ini, pemkab Minahasa juga membuka kesempatan bagi pelamar penyandang disabilitas.
Khusus pelamar PPPK Guru ini terbuka untuk Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) dan P4/Pelamar Umum yang dimulai pada 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Untuk seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober-15 November, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3. Beda lagi jadwal bagi Pelamar Umum dimulai pada 16 November-17 November.
“Bagi pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas, ” terang Moudy Pangerapan.
Lanjut Moudy, untuk Prioritas kedua (P2) merupakan pelamar THK II yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honor K-II (THK II) yang tidak termasuk THK II yang tidak termasuk dalam Prioritas 1.
“Prioritas ketiga (P3), yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik, ” papar Moudy.
Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik. (selengkapnya lihat pengumuman rekrutmen CASN PPPK Pemkab Minahasa).
“Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum,” jelasnya.
Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 sesuai ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
“Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran,” terang Moidy seraya menginbau pelamar bisa mengakses dan mendaftar melalui portal SSCASN. Untuk langkah-langkah pendaftarannya melalui portal tersebut. (ChT)
Categories: Minahasa