SULUTNEWSTV.com, MANADO – Kasus pertanahan di Sulawesi Utara masih tinggi. Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut mencatat di tahun 2022, kasus di 16 wilayah kantor pertanahan se-Sulut mencapai 320 kasus dengan rincian 43 perselisihan, 78 perkara dan 199 pengaduan.
Melihat kondisi ini, Kanwil BPN Sulut mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk serius memerangi aksi mafia pertanahan.
“Di momentum hari pahlawan ini, kami mau mendorong masyarakat untuk mengenali dan melaporkan jika menemui pendekatan praktek-praktek mafia tanah,” ujar Rachmad Nugroho, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Sulut, dalam kegiatan seminar hari pahlawan, Kamis (10/11/2022 ).
Dikatakan Rachmad bahwa dukungan dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan BPN untuk memerangi aksi mafia tanah. Informasi-informasi terkait masalah pertanahan dari masyarakat sangat penting agar segera dapat ditindaklanjuti.
“Seminar ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian ATR/BPN memerangi mafia tanah. Kita diajak untuk menjadi pahlawan masa kini, khususnya di bidang pertanahan untuk memerangi mafia tanah di Sulawesi Utara,” kata Rachmad.
Sementara itu, Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara Risat Sanger mengungkapkan bahwa kebutuhan atas tanah dan nilainya semakin tinggi melatarbelakangi maraknya kasus mafia pertanahan.
“Seringkali kita mengetahui keberadaan mereka namun sulit dibuktikan karena sindikat pertanahan ini memiliki kekuatan dan permodalan yang besar,” jelasnya.
Menurut Risat, objek yang sering menjadi sasaran para mafia tanah berupa strategi dan rencana pengembangan misalnya untuk membuka jalan tol.
“Modus para pelaku di antaranya melakukan pemalsuan dokumen, menemukan legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, dengan melihat oknum aparat, kejahatan korporasi dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak, melakukan jual beli tanah seolah-olah formal, serta menghilangkan warkah tanah ,” terangnya.
Dijelaskan Risat, sejauh ini Kementerian ATR/BPN sudah menangani 185 kasus pertanahan yang terindikasi ada mafia tanah. Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, satgas mafia tanah menangani 69 perkara, dari angka-angka tersebut sudah ada 61 penetapan tersangka, dan hanya 29 tersangka yang dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan.
“Kementerian ATR/BPN juga sudah memberikan sanksi kepada 125 oknum pegawai BPN yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” ucap Risat.
Mafia tanah, lanjut dia merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama untuk memiliki atau menguasasi hak orang lain secara tidak sah.
“Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum. Secara terencana, rapi dan sistematis. Aksi-aksi ini sering memicu terjadinya konflik atau sengketa yang menimbulkan korban jiwa,” ungkap Risat.
Menurutnya, sejak dinakhodai Mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto, Kementerian ATR/BPN memulai identifikasi oknum mafia tanah, bahkan membuka ruang bagi para pemangku kepentingan untuk berkomunikasi terkait masalah-masalah agraria.
“Dengan menjadi pahlawan memerangi mafia tanah maka setiap masyarakat ikut berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara,” kata Risat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan mengungkapkan masalah pertanahan yang paling rawan dimanipulasi oleh oknum mafia tanah adalah bidang tanah yang belum terpetakan.
“Ini rawan terjadi tumpang tindih sertifikat, seperti sertifikat ganda, dan bidang tanah yang memiliki lebih dari satu sertifikat. Akar karena banyak sekali bidang tanah yang belum terpetakan,” ujarnya.
Untuk memerangi mafia tanah, menurut Budi BPN sudah melakukan reformasi di berbagai bidang, diantaranya memperkuat sistem, dan mental penyelenggara agar tidak mudah digunakan oleh mafia tanah.
“Salah satu unsur utama mafia tanah yaitu memanfaatkan memanfaatkan dan sistem peradilan untuk mengambil keuntungan dari permasalahan pertanahan,” tukas Budi.(*/gabby)
Categories: Manado, Pemerintahan