Manado

Harapan Dapat Uang Kompensasi Para Mantan Pala di Manado, Kandas!!! Gugatan Ditolak Majelis Hakim

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Setelah kurang lebih setahun berproses, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado pun memutuskan, Gugatan 32 orang mantan Kepala Lingkungan (Pala) pada Wali kota Manado Andrei Angouw, yang meminta ganti rugi uang setelah jabatan mereka diberhentikan Wali kota, tidak dikabulkan.

Dengan begitu, harapan dapat uang kompensasi dari Pemerintah Kota Manado, kandas.

Diketahui, dalam amar putusan yang diterima Bagian Hukum Pemkot Manado selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota, Kamis (24/11) siang, disebutkan perkara Perdata No. 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd yang sebelumnya diputus pada tanggal 2 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Manado dimana memenangkan Septy Steven Saroinsong, dkk (Penggugat berjumlah 176 orang) dan Rustam Makikama, dkk (Penggugat Intervensi berjumlah 32 orang), berlanjut ke PT Manado.

“Atas Putusan PN Manado tersebut kami selaku Kuasa Hukum Pemkot, langsung mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Dan setelah berproses hampir tiga bulan lamanya hari ini kami telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 145/PDT/2022/PT.Mnd, yang amarnya berbunyi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut,” tegas Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Eva Pandensolang SH MH, Kamis(24/11/2022).

Eva bilang, dalam pokok perkara tersebut Majelis Hakim PT Manado menolak gugatan Para Pengggugat untuk seluruhnya, dan memerintahkan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd.

“Jadi sudah jelas dengan adanya putusan itu, Wali kota Manado yang tadinya diputuskan di Pengadilan Negeri Manado telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Wali kota Manado untuk membayar kerugian meteriil kepada Penggugat yang berjumlah 176 orang Kepala Lingkungan sebesar Rp 4.400.000.000,- dan Penggugat Intervensi yang berjumlah 32 orang Kepala Lingkungan sebesar Rp. 800.000.000,-, dalam Putusan Banding ini, gugatan penggugat dan penggugat intervensi ditolak untuk seluruhnya,” urai Eva.

Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, dijelaskan Eva, tindakan Walikota Manado dalam hal pengangkatan Ketua Lingkungan yang dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2021 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Manado Nomor : 199/KEP/D.07/SPM/2021 tanggal 2 Agustus 2021, terbukti tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melaksanakan Peraturan Wali kota Manado Nomor 16 Tahun 2021 yang mensyaratkan untuk pemilihan calon ketua lingkungan dilakukan melalui tahapan proses seleksi, yang dalam hal ini melalui seleksi tertulis dan seleksi wawancara dimana terbukti pula bahwa Penggugat dan Penggugat Intervensi mengikuti proses seleksi tersebut.

Sementara itu, Steiven Zeekeon SH, salah satu Praktisi Hukum di kota Manado menegaskan, putusan banding tersebut wajib diapresiasi, sebab dari putusan ini sangat jelas pemerintah kota Manado yaitu Wali kota dan Wakil Wali kota Manado tidak melakukan perbuatan melawan hukum  sebagaimana tuduhan yang digembar gemborkan oleh penggugat, karena semua dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya sudah ditolak oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Manado.

“Dengan adanya putusan ini mau membuktikan bahwa apa yg dilakukan oleh Wali kota sudah benar serta sesuai dengan aturan sebagaimana ada ungkapan Satyam Eva Jayate atau Kebenaran selalu yang berjaya dan sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, maka marilah kita menerima putusan ini walaupun kami memaklumi suasana hati dari penggugat atas putusan tersebut,” paparnya.(*/gabby)

Categories: Manado

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s