Team Resmob mengamankan seorang pria MW alian Emon, 23 Tahun asal.Desa Rasi, Kecamatan Ratahan, Kab. Mitra.
Penangkapan dilakukam atas dasar laporan masyarakat yakni LP/B / 39/ I /2023/SPKT /POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, tanggal 27 Januari 2023, selanjutnya dilakukan penangkapan pada Selasa (31/1/23).
Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol jendela rumah yang dijadikan sasaran dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur.
Berdasarkan informasi, aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon terkait kejadian yang ada, tim Resmob melakukan pengembangan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap terduga Pelaku.
Dari hasil pengembangan dan pulbaket melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban, terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian
Selanjutnya team melakukan pengembangan ke wilayah Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7 dari tangan seorang warga dan berdasarkan pengakuan bahwa HP tersebut di beli dari Pelaku
Pengembangan terus dilakukan, alhasil team mendapat informasi kalau Pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.
Saat diinterogasi, pelakum mengatakan saat menjalankan aksinya, pelqku membobol jendela rumah yang dijadikan sasaran dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur.
Berdasarkan laporan, pelaku telag melakukan kejahatan di beberapa tempat yakni di kelurahan Tinoor Satu, Kelurahan Kolongan, Kelurahan Lansot dan jalan lingkar Timur.
Berikut sejumlah barang bukti yang telah diamankan :
- Satu unit Sepeda Motor merek Honda Blade warna hitam
- Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah
- Satu unit tv LG warna hitam ukuran 43 inch
- Satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch
- Satu unit Laptop merek Acer Aspire One warna silver ukuran 12 inch
- Satu unit Laptop merek Acer warna hitam ukuran 14 inch
- Satu unit HP merek Samsung A71 warna hitam
- Satu unit HP merek Oppo Reno 7 warna silver
- Satu unit mesin pemotong rumput merek Stihl warna oranye
- Satu unit mesin pemotong rumput merek Narita warna oranye
- Satu unit mesin pemotong kayu merek Stihl warna oranye
- Satu unit mesin pemotong kayu merek Chain Saw 5200 warna merah
- Satu buah jam tangan merek Christ Verra warna kuning silver
- Satu buah jam tangan merek Rolex warna kuning silver
- Satu buah jam tangan merek G-Shock warna kuning hitam
-Satu buah jam tangan merek U.S Polo Assn Warna gold
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Dimetahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat di tahan di LP Manado dan di hukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021. (Nov)
Categories: Tomohon