Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan absen elektronik melalui Sistem Informasi Kepegawaian (Sinike).
“Mulai bulan Maret wajib, jadi tidak ada lagi alasan PNS tidak melakukan absen melalui aplikasi Sineke,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa, Drs Moudy Pangerapan MAP, Selasa (14/2/23).
Pangerapan menjelaskan, penggunaan absen aplikasi Sinike, mengacu pada surat edaran Bupati Minahasa pada tahun 2022.
“Aplikasi Sinike sudah dilaunching tahun lalu oleh bapak bupati. Dan sampai saat ini sudah satu tahun disosialisasikan ke semua jajaran Pemkab Minahasa,” jelasnya.
Mantan Kabag Humas Setdakab Minahasa ini juga menjelaskan, penggunaan absen aplikasi Sinike, bisa online maupun offline.
“Secara otomatis sistem bisa membaca dimana posisi pegawai melakukan absen. Jadi, pegawai tidak bisa berbohong saat melakukan absen,” terang Pangerapan.
Sanksi bagi pegawai PNS yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike, adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan rekapitulasi dari BPKSDM.
“TTP nya langsung di potong secara otomatis. Jadi, tidak ada lagi istilah rasa sayang kepada staf yang tidak melakukan absen melalui aplikasi Sinike,” pungkasnya. (*CT)
Categories: Minahasa