MINAHASA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (14/2/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta untuk dapat mengakomodir pokok pikiran dari para 35 Legislator setempat.
“Apa yang menjadi pokok pikiran dari 35 anggota DPRD Minahasa merupakan hasil aspirasi masyarakat yang dijaring lewat reses,” tegas Ketua DPRD Minahasa, Glady Kandouw.
Sehingga Dia menegaskan jika pihaknya menyayangkan dan mempertanyakan sejumlah usulan yang merupakan pokok pikiran anggota DPRD namun belum disetujui Pemkab.
“Jangan sampai berpikir jika 35 anggota DPRD ingin meminta sesuatu kepada para Kepala SKPD terkait program atau pekerjaan yang diusulkan,” tambah Politisi PDIP ini.
Karena menurut Glady Kandouw, para anggota DPRD merupakan representatif rakyat Minahasa.
“Tugas kami mengawal apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kiranya Pemkab dalam hal ini SKPD dapat bijak menentukan program kedepan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” pungkas Dia.
Dari Pemkab Minahasa yang hadir dalam RDP itu yakni Kepala Bapelitbang, Philip Siwi serta Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Refly Igir. (CT/Adv)
Categories: Minahasa