Minahasa

Sekda Watania Minta Kumtua Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

MINAHASA – Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokamney melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Dr Lynda Watania SE MSi mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua), agar menggunakan dana desa sesuai dengan aturan atau petunjuk teknis.

“Saya mengingatkan kepada seluruh hukum tua dan perangkat desa ketika mengelola keuangan desa harus sesuai aturan. Jangan sampai nantinya malah terjerat hukum hingga dipenjara,” katanya, Senin (4/4/23).

Menurut Watania, pemerintah desa harus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, DD itu dikucurkan pemerintah pusat demi memacu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kelolalah dana desa itu sebaik-baiknya. Ikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan ketentuannya dari pemerintah,” jelasnya.

Watania pun berpesan agar penggunaan dana desa harus dipublikasikan secara transparan, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

“Penggunaan dana desa diawasi oleh badan pengawas desa dan masyarakat. Untuk itu jangan coba-coba main-main dengan anggaran tersebut,” tegasnya.

Namun begitu, dirinya optimis pemerintah desa bisa lebih memahami penggunaan dan pelaporan keuangan. Sehingga, dapat meminimalisir penyimpangan dana yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Nantinya, semua laporan keuangan yang bersumber dari dana desa termasuk pembangunan fisik akan diperiksa oleh instansi terkait. Apakah itu sesuai aturan atau tidak,” tegas Watania mengakhiri. (CT)

Categories: Minahasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s