Minahasa

Dinas PMPTSP Minahasa Tetap Layani Permohonan Izin Dan Non Perizinan di Cuti Bersama

Tondano – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Minahasa, tetap melayani permohonan izin dan non perizinan pelaku usaha pada cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Minahasa, Mekri Sondey SE mengatakan, pelayanan permohonan izin dan non perizinan bagi pelaku usaha, yaitu tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Pelayanan permohonan perizinan yang dilayani yakni izin yang di proses melalui OSS RBA, izin trayek, izin praktek dokter dan perawat. Sedangkan non perizinan berupa fiskal,” kata Sondey kepada media ini, Rabu (19/4/23).

Untuk jam pelayanan, lanjut dia, yaitu mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 12.00 Wita. “Jadi, diharapkan masyarakat yang akan mengurus izin dan non perizinan tersebut, bisa langsung datang di Kantor PMPTSP Minahasa,” imbau Sondey.

Diketahui, pemerintah telah mengesahkan aturan soal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 Maret 2023 yang lalu.

Aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN, diterbitkan setelah pemerintah melakukan revisi hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Penetapan tersebut dilakukan pemerintah setelah menggelar Sidang Isbat 1 penentuan hari raya Idul Fitri 1444 H pada 20 April 2023.

Dimana, total libur Lebaran 2023 berjumlah tujuh hari. Perubahan tanggal libur Lebaran tersebut dimulai dari tanggal 19 April sampai 25 April 2023. (CT)

Categories: Minahasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s