Tomohon

Mono Turang Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah Kepada Masyarakat Pangolombian

TOMOHON – Anggota DPRD kota Tomohon Ferdinan Mono Turang S.Sos dari partai Gerinda tampil sebagai narasumber dalam Sosilisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat khususnya masyarakat Kelurahan Pangolombian, Jumat (26/5/23).

Dikesempatan itu, Turang menjelaskan akan perlunya pengetahuan masyarakat tentang pengelolaan sampah agar masyarakat semakin cerdas dalam mengelola sampah.

Dalam sosialisasi ini mengupas semua aturan yang di keluarkantelah oleh pemerintah Kota Tomohon atas persetujuan bersama DPRD Kota Tomohon selanjutnya di tetapkan oleh Wali Kota seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tomohon yang mencakup :

  • Pengelolaan sampah yang terdiri dari beberapa asas, serta tujuan pengelolaan sampah itu sendiri.
  • Ruang lingkup pengelolaan sampah
  • Kebijakan dan strategi
  • Pengelolaan sampah yang di atur dalam beberapa pasal
  • Bank sampah
  • Jam buang sampah
  • Pelatihan bagi tenaga pengelola sampah
  • Pengembangan dan oenerapan teknologi
  • Hak
  • Peran masyarakat
  • Pembinaan
  • Perizinan
  • Larangan
  • Insentif dan disisentif
  • Kompensasi
  • Retribusi pelayanan kebersihan
  • Pemberian penghargaan
  • Pendanaan
  • Kerja sama
  • Sanksi Admistratif
  • Ketentuan Penyidikan
  • Kerentuan pidana / sanksi hukum
  • ketentuan peralihan dan lain lain

Hadir sebagai narasumber Ferdinand Mono Turang S.Sos, moderator Bpk Jerry Antonius Pangalila, para pembawa materi, masyarakat dan undangan lainnya. (N/P)

Categories: Tomohon

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s