Tondano – Pengadilan Negeri Tondano kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan nomor 182/Pid.B/2025/Pnn Tnn, dengan terdakwa Raymond Umboh, Kamis (19/2/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ernest Jannes Ulaen, bersama anggota majelis Eko Murdani dan Dessy Balaati. Persidangan berlangsung kurang lebih satu jam dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Haja.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Terdakwa Raymond Umboh, menyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Namun Ia mengakui telah menjual sejumlah aset berupa kendaraan dan rumah, namun menurutnya hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa sebagian dana hasil penjualan aset digunakan untuk membiayai atlet Futsal Kota Tomohon yang berlaga pada ajang Pra PON di Kendari dan Jawa Tengah tahun 2024.
Perkara ini bermula ketika Raymond menjual 4 kendaraan roda dua dan roda empat tanpa sepengetahuan istrinya Tania, yang saat itu berada di Paris, Prancis menjenguk orang tua yang sedang sakit.
Sepulangnya dari luar negeri, Tania mempertanyakan sekaligus menyatakan keberatan atas penjualan empat kendaraan tersebut, padahal sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, Tania sempat menyerahkan kartu ATM yang berisi uang sebesar 58 juta kepada Raymond untuk keperluan rumah tangga.
Tapi justru setelah kembali dari luar negeri di bulan Juli 2023, Raymond malah menjual empat kendaraan tersebut tanpa sepengetahuan Tania.
Sejak peristiwa itu, hubungan rumah tangga keduanya yang telah dikaruniai tiga orang anak mulai mengalami keretakan. Pada tahun 2023, Tania menggugat cerai Raymond.
Memasuki tahun 2024, terdakwa kembali melakukan aksinya dengan menjual aset berupa tanah dan rumah. Padahal dalam percakapan dengan Raymond, Tania sudah melarang agar tanah dan rumah jangan di jual karena rumah dan tanah aset untuk anak anak, tetapi tidak dihiraukan terdakwa Raymond.
Karena tindakan tersebut, Tania akhirnya melaporkan Raymond ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda.
Dalam persidangan, fakta lain terungkap saat JPU La Haja membeberkan dokumen berupa akta kelahiran anak yang diterbitkan di Kendari. Dalam akta tersebut, nama Raymond Umboh tercantum sebagai orang tua, sementara saat itu ia masih berstatus sebagai suami sah Tania.
Menanggapi hal tersebut, terdakwa mengakui bahwa anak yang lahir pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam akta tersebut adalah anak kandungnya. Namun, ia membantah telah menikah dengan ibu dari anak tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (*ChT)
