BPJS Kesehatan Gerak Cepat Pulihkan Kepesertaan PBI JK di Sulut

Unknown's avatar
banner 120x600

SULUTNEWSTV.com, MANADO – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara guna mempercepat penanganan dampak penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Sulawesi Utara (Sulut).

Pertemuan yang digelar di Kantor Dinas Sosial Provinsi Sulut pada Jumat (27/02/2026) tersebut membahas progres reaktivasi kepesertaan, tata kelola usulan dari kabupaten/kota, hingga opsi kebijakan daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Deputi Direksi Wilayah X BPJS Kesehatan, Mokhamad Cucu Zakaria, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026, terdapat 96.783 jiwa peserta PBI JK di Sulut yang dinonaktifkan.

“Proses reaktivasi terus berjalan melalui mekanisme pelaporan ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Saat ini sebanyak 1.446 jiwa telah diajukan untuk diaktifkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026, sebanyak 1.098 jiwa peserta PBI JK dengan penyakit katastropik yang sebelumnya terdampak penonaktifan telah direaktivasi.

Cucu menjelaskan, di luar mekanisme reaktivasi melalui Dinas Sosial, terdapat dua jalur alternatif untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, yakni peralihan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dan peralihan menjadi PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda).

Saat ini, tujuh kabupaten/kota di Sulut berstatus UHC Prioritas dan memiliki kewenangan untuk percepatan aktivasi peserta. BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah memaksimalkan skema tersebut, sekaligus meminta dukungan Pemerintah Provinsi untuk memperluas cakupan UHC Prioritas di wilayah Sulut.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut, Wanda Musu, menyambut baik langkah kolaboratif tersebut. Ia memastikan pihaknya akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kabupaten/kota agar segera melakukan pendaftaran melalui mekanisme yang tersedia di daerah masing-masing.

“Kami juga akan menginisiasi pertemuan lanjutan bersama para pemangku kepentingan guna merumuskan solusi komprehensif bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan,” kata Wanda.

Secara paralel, BPJS Kesehatan juga mengoptimalkan kanal layanan digital untuk mempermudah proses reaktivasi, perubahan data, dan pengecekan status kepesertaan, antara lain melalui layanan WhatsApp Pandawa, aplikasi Mobile JKN, serta Care Center 165.

“Fokus kami sederhana, tidak ada peserta rentan yang kehilangan akses layanan kesehatan esensial,” tegas Cucu.

Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan pemulihan kepesertaan PBI JK di Sulut dapat dipercepat, sehingga masyarakat rentan kembali memperoleh perlindungan jaminan kesehatan serta mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan skema UHC Prioritas demi layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.(*/gabby)

banner 325x300

Leave a Reply

Discover more from www.sulutnewstv.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading