AMAN SULUT Desak Pemerintah Seriusi RUU PPHMA

Minahasa – Masyarakat Adat adalah sumber identitas budaya, kaya tradisi, bahasa, seni, sejarah, pengetahuan tradisional. Sistem pengelolaan sumber daya alam yang secara turun temurun dijaga, terbukti mampu menjaga keseimbangan alam, menjaga hutan, sumber daya air serta keanekaragaman hayati.

Berdasarkan hal diatas, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara Lefrando Andre Gosal mendesak Pemerintah baik Eksekutif maupun Legislatif untuk menseruisi Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA).

“RUU PPHMA sudah masuk dalam program legislasi 2014-2019 tapi sayangnya tidak dimasukan dalam prioritas di tahun 2015 dan 2016. Jadi kami minta keseriusan pemerintah atas perlindungan bagi masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.” Ujar Gosal usai pertemuan pengurus AMAN SULUT di Tondano (23/11).

Menurutnya, Undang-undang ini menjadi penting karena melindungi hak dasar masyarakat adat di seluruh Indonesia terutama di Sulawesi Utara. “Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi masyarakat adat, namun sampai hari ini penghancuran identitas masyarakat adat terus terjadi, konflik atas wilayah adat dan kedudukan hukumnya belum tuntas.” Jelas Gosal.

“Bagi kami, tidak pernah akan meminta yang bukan hak masyarakat adat dan tidak akan pernah memintah lebih tapi hak kami jangan dikurangkan.” Tegas Gosal sembari mencontohkan soal wilayah adat yang telah ada sebelum negara ini terbentuk.

Tak hanya amana konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18, janji Nawacita Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalah pun jelas soal pengesahan RUU PPHMA. “Kita sudah memsuki tahun ke 3 kepemimpinan Jokowi JK, Presiden berjanji kalau tahun ke 3 kepemimpinannya beberapa poin janji yang tertulis dalam Nawacita akan direalisasikan. Kita butuh pembuktian.” Pungkas Gosal.

(Christian)

Leave a comment