Alfa Mart Belum Selesaikan Ijin, Siagian: Waktu 7 Hari jika Tidak, Segel!!

Tondano – Pemerintah Kabupaten Minahasa mulai bertindak tegas atas keberadaan tempat usaha tidak berijin yang ada di wilayah Kota Tondano.

Tidak terkecuali untuk Alfamart yang ternyata belum memiliki ijin, juga akan di tertibkan jika dalam tenggat waktu yang ditentukan tidak segera mengurus ijin.

” Kami beri waktu 7 hari untuk segera mengurus ijin, jika tidak kami segel,” tegas Wilfrod Siagian, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, yang juga sebagai ketua Tim Terpadu Penindakan tempat usaha tidak berijin di wilayah Minahasa.

Lanjut Siagian, berbeda dengan Indomaret, Alfamart dari hasil evaluasi pihaknya kurang kooperatif dalam mengurus ijin. Tidak heran dari sekitar 20-an Alfamart di Wilayah Minahasa, setengahnya belum memiliki ijin, termasuk yang ada di wilayah Kota Tondano.

Masih dikatakan pria berkacamata ini, selain Alfamart sejumlah bangunan lainnya seperti bangunan Tower milik provider Three di Tataaran juga belum memiliki ijin.

” Ijinnya bermacam-macam yang belum diurus, seperti Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Usaha Perdagangan dan beragam ijin lainnya,” Pungkas Siagian.

Diketahui, pada Kamis (9/3/2017), Tim Terpadu Penindakan Tempat Usaha Tidak Berijin yang dipimpin oleh Wilford Siagian melakukan sidak yang difokuskan di wilayah Tondano. Sidak ini melibatkan instansi terkait diantaranya UPTSP, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

(Christian)

Leave a comment