Sulutnewstv – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BKP-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), akan mulai memeriksa secara terperinci Laporan Keuangan Kepala Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa.
Pemeriksaan BPK RI ini diawali dengan pertemuan dengan seluruh jajaran Pemkab Minahasa yang berlangsung di ruang sidang Kantor Bupati Minahasa Kamis (6/4/2017).
Rudy Nur Prianto, pengendali tekhnis BPK RI, saat pertemuan tersebut mengatakan, maksud dilaksanakannya pertemuan ini yakni sebagai entry maping sehingga dikemudian hari tidak ada salah persepsi antara BPK dengan pihak terperiksa.
Lanjut dia, terkait pemeriksaan yang akan mulai dilakukan pihaknya, nantinya akan mengeluarkan opini penilaian dari BPK terhadap pengelolaan Keuangan Pemkab Minahasa.
” Ketika laporan itu sudah sesuai standart akuntasi, dan tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maka pasti opininya adalah WTP,” ujarnya.
Diapun berharap para staf termasuk mereka yang pindah di OPD yang baru untuk membantu pihak BPK, jika dipanggil oleh Tim jangan berpikir sudah melakukan kesalahan.
“Mainset pemeriksaan saat ini bukan mencari kesalahan. kita hanya ingin “memotret” pelaksanaan pengelolaan keuangan, jika kami tidak dibantu maka potret itu akan buram,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati JWS terkait pemeriksaan yang nantinya akan berlangsung selama 40 hari kedepan ini, memerintahkan kepada seluruh jakarannya agar tidak ada agenda keluar daerah tanpa seizin Bupati.
“ Yang keluar daerah harus izin Bupati, yang tidak izin Bupati tidak boleh keluar daerah. Kerja secara maksimal, puasa dulu selama 40 hari keluar daerah, terkecuali ada acara yang penting sekali dan tidak bisa ditinggal,” ujar JWS.
JWS juga turut mengingatkan agar seluruh SKPD dapat bersikap kooperatif, dan jika dipanggil segera datang dan persiapkan dokumen yang diperlukan.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian serta para camat se-Kabupaten Minahasa.
(Christian)
