Minahasa – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa siap menyalurkan Dana Desa tahap pertama tahun 2017 sebesar 60 persen, untuk 227 Desa di Kabupaten Minahasa.
Kepala Dinas PMD Minahasa Djefry Sumendap Sajow SH, kepada media ini, Rabu (19/04) mengatakan, Dana Desa tahap pertama sebesar 60 persen atau senilai Rp 102.984.909.000 dari total Rp 171 Miliar ini, telah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Minahasa sejak Selasa (18/04) kemarin.

“Oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Repoblik Indonesia, dana tersebut telah ditransfer ke RKUD Pemkab Minahasa. Itu berarti pencairan ke masing-masing Desa siap dilakukan dalam waktu dekat,” tukas Sajow.
Hanya saja menurutnya, bagi Desa yang belum memasukkan LPJ APB Desa tahun 2016, anggarannya masih akan dipending hingga Desa-desa tersebut memasukkan LPJ tersebut. Selain itu, 49 Desa di Minahasa yang saat ini sementara melangsungkan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), juga belum akan disalurkan hingga terpilih Hukum Tua (Kumtua) yang definitif.
“Pencairan baru akan dilakukan kepada Desa-desa yang sudah memasukkan LPJ APB Desa tahun anggaran 2016. Itupun bila LPJ yang dimasukkan, ketika diperiksa atau diverifikasi, sudah benar-benar lengkap dan tidak ada kesalahan. Selain itu, Desa yang masih melaksanakan Pilhut juga masih akan dipending hingga ada Kumtua definitif,” terang Sajow.
Sementara, hingga Rabu (19/04) siang, masing sebanyak 68 Desa yang belum memasukkan LPJ APB Desa tahun anggaran 2017, dari 227 Desa yang ada di Kabupaten Minahasa. Dipastikan, masing-masing Desa di Minahasa ini akan mendapat anggaran baik dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa paling sedikit Rp 1 Miliar. Desa yang menerima anggaran terendah yakni Desa Pinaesaan sebesar Rp 1,033 Miliar dan terbesar Rp 1,199 Miliar di Desa Senduk Kecamatan Tombariri.
(Christian)
