Amurang – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melakukan rapat koordinasi terkait dengan pilpres dan pilcaleg tahun depan dimana turut hadir utusan dari beberapa partai peserta pemilu dan panwaslu beberapa kecamatan di wilayah minahasa selatan Senin, 3/12 bertempat di hotel sutan raja Amurang Minsel.
“Karena semakin dekat dengan hari pelaksanaannya 17-april-2019 maka kegiatan seperti ini menjadi keharusan dan wajib di laksanakan agar masyarakat umum dan peserta pemilu menjadi teredukasi yang berkelanjutan serta terarah dan di mengerti,” tutur ketua Bawaslu sulut Kenly Poluan Msi.
Terkait dengan pelanggaran pemilu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang di tempat yang perbolehkan misalnya di tempat umum. “Pemasangan APK tidak mengunakan fasum dan fasos seperti gereja, mesjid, bangunan pemerintah dan ASN serta hukum tua BPD atau perangkat desa yang di biaya oleh BUMN atau Daerah, sanksinya sangat jelas yaitu sangsi pidana, sangsi administrasi, atau denda,” ungkap Poluan.

Dalam rakor ini diberikan seai Tanya jawab jawab dari partai peserta pemilu di antaranya partai Nasdem yang di hadiri oleh sekretaris partai Nasdem Minsel Ivan Rumokoy.
Ivan menanyakan apakah anggota dewan aktif yang mencalonkan diri dan ketika terbukti mengunakan fasilitas negara atau uang negara untuk berkampanye misalnya reses,” tanya Ivan.
“Apapun jabatannya siapapun dia ketika sudah melanggar akan di proses secara hukum yaitu UU No.7.2017 pasal 490 dan pasal 494 dan terbuka bagi semua lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan,” jawab Kenly Poluan.
Turut hadir pada kegiatan ini ketua Bawaslu Minsel Eva keintjem dan beberapa ketua Panwas kecamatan salah satunya Kecamatan sinonsayang Yosben Monigir.
(Noldy Poluakan)
