Amurang – Terkait dugaan informasi hoax atau berita bohong tentang 7 konteiner kertas suara yang sudah tercoblos, yang beredar di media sosial dan media lainnya, dengan cepat dan responsif KPU RI langsung mengecek kebenarannya dan terbukti informasi itu tidak benar alias hoax, maka penyelengara pemilu dalam hal KPU langsung melakukan upaya hukum melaporkan beberapa oknum pemilik akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
“Kami KPU Minsel memastikan juga bahwa informasi itu adalah bohong, karena itu kami sangat mendukung upaya hukum yang sudah di lakukan oleh KPU RI, dan kami menghimbau kepada masyrakat wajib pilih agar jangan mudah termakan berita hoax atau bohong, karena itu akan merugikan kita sendiri,” ungkap Ketua KPU Minsel Rommy Sambuaga kepada mesia ini, Jumat 4/1/19.
Senada dengan ketua KPU Minsel, ketua Panwascam Sinonsayang Yosben Monigir, mengatakan kami sangat mendukung upaya hukum untuk menangkap pembuat berita hoax atau isu yang meresahkan masyarakat khususnya wajib pilih,” singkatnya.
Hal yang sama di sampaikan oleh Tokoh masyarakat Minsel, Arsid Balamba bahwa, ada indikasi oknum atau kelompok tertentu ingin melemahkan penyelengara pemilu dalam hal ini KPU dan BAWASLU, maka pihak kepolisian harus menindak tegas dan cepat untuk menangkap siapapun dia pelakunya,” tutur balamba.
(Noldy Poluakan)
