Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilihan umum serentak Tahun 2019, bertempat di kantor KPU Tondano Jumat, (2/8/19)
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Minahasa Lord Malonda yang didampingi Komisioner Lidya Malonda, Peter Mawikere, Christoforus Ngantung, Rendy Suawa dan dihadiri Bawaslu Minahasa Erwin Sumampow sebagai nara sumber, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw sebagai Nara sumber, Pengurus Partai Politik, Insan Pers serta tamu dan undangan lainya.
Komisioner Peter Mawikere yang membidangi Devisi Sumber daya manusia dan Partisipasi Masyarakat dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2019, telah berkordinasi dengan pemkab minahasa telah menerbitkan sk tentang peeubahan kelima keputusan kpu tentangbpenetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilu 2019, KPU telah mendisain dan menyerahkan spanduk dan baliho kepada peserta pemilu.
“Sedangkan untuk iklan kampanye di media massa, kpu meyerahkan sepenuhnya kepada peserta pemilu dengan terlebih dahulu menyampaikan ukuran besar serta durasi penayangan di media masa,” paparnya.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, anggota bawaslu Erwin Sumampow menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang ditemukan dalam kampanye yaitu alat peraga kampanye, seperti tidak dipasang pada tempat yang sudah ditentukan, kemudian legalitas alat peraga kampanye dimana alat peraga tidak ada SK dari KPU. “Ketika kami telusuri ternyata alat peraga yang dipasang bukan alat peraga yang dikeluarkan oleh KPU,” jelasnya.
Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw menyampaikan bahwa Polri selalu siap dalam mengamankan pelaksanaan pemilu. “Paling efektif untuk mencegah bentrok antar pendukung calon atau partai yaitu kerja sama dengan pengurus partai untuk mempermudah komunikasi dengan mengutus Leason Officer (LO) di setiap pengurus partai,” paparnya.
Ketua KPU Minahasa Lord Malonda diakhir kegiatan menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting yang yang menjadi evaluasi dimana hasil ini akan di sampaikan ke KPU Provinsi. “Yang menjadi evaluasi dalam kegiatan ini sepeeti Zonasi alat peraga kampaye akan di pisah. Kemudian regulasi pemasangan APK di tempat private/pribadi, Selanjutnya aturan tentang keterlibatan ASN dalam kampanye terkait regulasi penindakan,” jelasnya.
(Christian Tangkere)
