Dihari Terakhir, Realisasi PBB-P2 Tiga Kecamatan Masih dibawah 40 Persen

MINAHASA – Sebanyak 25 kecamatan di kabupaten Minahasa terus didesak untuk merealisasikan target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) seratus persen sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni Rabu (31/10) pukul 23.59 Wita. Namun, dari 25 kecamatan baru 10 yang mencapai target 100 %. Sedangkan 15 kecamatan lainnya belum mencapai target.

“Hari ini sampai pukul 16.00 Wita, baru 10 kecamatan yang lunas atau capai target P2B seratus persen. Sedangkan yang lainnya belum capai seratus persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRetda) Minahasa, Joudy Kapojos kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/10).

Mantan Kadis Koperasi dan UKM ini mengatakan, dari 15 yang belum capai target, ada 3 kecamatan realisasinya paling bawah. Diantaranya kecamatan Tombulu realisasinya 30,67 persen dan harus dicari Rp 384.627.000 juta. Remboken 34 persen dan harus dicari Rp 124.940.000 juta. Kemudian Tombariri realisasinya 40 persen dan harus dicari Rp 134.212.000 juta.

“Para camat harus koperatif untuk pelunasan pajak P2B. Sebap, bagi mereka yang tidak capai target tentunya ada punishment dari pimpinan. Sedangkan bagi yang capai tentunya akan mendapat reward,” ungkap Kapojos.

Sebab, kata dia, sosialisasi telah dilakukan pihaknya jauh sebelum waktu yang ditetapkan. Bahkan saat sosialisasi, lanjut Kapojos, para Camat telah berjanji akan melunasi sebelum tanggal jatuh tempo, yakni 31 Oktober 2019. “Bagi kecamatan yang tidak capai target hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda 2 persen dari target masing-masing kecamatan,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Ir Royke Octavian Roring MSi (ROR) mengatakan, salah satu kinerja Camat diukur dari lunas atau tidaknya PBB-P2. “Bagi camat yang lunas pajak tentu kami akan beri reward. Dan untuk tidak tentu akan ada punishment,” tegas ROR. (Christian Tangkere)

Leave a comment