SULUTNEWSTV.com, MANADO – Untuk menindaklanjuti MoU yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Manado Mickler Lakat, Kepala BPJamsostek Cabang Manado Hendrayanto dan Kepala Bank SulutGo Calaca Manado Nova Pontoh, sekira 5.400-an anggota Korpri Pemerintah Kota Manado sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Penyerahan tersebut digelar di sela upacara Hari Korpri, Senin(2/12) di Lapangan Tikala Manado.
Kepala Cabang Hendrayanto melalui Kepala Bidang Kepesertaan Adi Safa menyampaikan para anggota korpri telah mendapatkan perlindungan yang hari ini secara simbolis telah diserahkan.
“Tentunya apresiasi kepada Pimpinan kota Manado yang telah berkomitmen untuk memberi perlindungan Jaminan sosial tenaga kerja kepada ASN sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Mereka (Anggota Korpri pun mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Adi, Senin(2/12) tadi pagi.
Menurutnya, Kota Manado sangat proaktif soal jaminan sosial tenaga kerja. Sebelumnya juga, Pemkot telah mengikutsertakan 3 ribuan tenaga non-ASN sebagai peserta. Dengan menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, anggota Korpri akan terlindungi.
“Seperti halnya yang lain, jika terjadi kecelakaan, mereka akan dirawat dan diobati sampai sembuh total. Sementara, jika terjadi kematian, maka akan diberikan santunan kepada ahli waris sebesae Rp24 juta,” urainya.(gabby)
