Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH menyoroti aktifitas pembuangan limbah medis sisa buangan dari aktifitas medis yang tergolong dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Sampah medis itu kedapatan dibuang sembarangan oleh mobil pengangkut sampah Rumah Sakit (RS) Ratatotok.

Geram akan tindak pencemaran yang sangat membahayakan kesehatan warga itu, Bupati JS mengancam akan membawa ke ranah hukum pejabat RS yang bertanggung jawab.
“Sampah rumah sakit tidak boleh dibuang sembarangan, yang bertanggung jawab sepenuhnya harus Dirut-nya RS. Maka dengan itu direkturnya akan saya pidanakan,” tegas Bupati melalui pesan singkat WhatsApp, hari ini, Selasa (28/01/2020).
Pembuangan sampah medis memang harus dikelola sendiri, terpisah dari TPA biasa. Hal ini dikarenakan di antaranya terdapat limbah dangerious infeksius yang harus dimusnahkan dengan pemanasan di insenarator berskala tinggi hingga di atas 1000 derajat celcius. Pula sampah infeksius lainnya yang berbahaya bagi lingkungan hidup, kesehatan dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Menyikapi temuan di lapangan itu, Bupati JS segera cepat tanggap akan menurunkam tim untuk segera menyelesaikan masalah, sebelum berdampak lebih buruk bagi warga Ratatotok.
“Saya baru tahu, ternyata sampah rumah sakit di buang sembarangan. Saya akan turunkan tim untuk menanggulangi sampah di Ratatotok,” tandasnya. (VictoryTB)
