
SULUTNEWSTV.com, MANADO – Sempat viral, karena dituding belum membayar gaji untuk para Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Pemerintah Provinsi Sulut melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Asiano G. Kawatu pun memberikan penjelasan.
Kepada sejumlah wartawan, Eks BKAD Pemprov Sulut itu membeber keterlambatan pembayaran gaji ke THL Satpol-PP bukan karena disengaja. Melainkan dijelaskannya, karena ada penyatuan antara e-planning dan e-budgeting yang diintegrasikan.
“Memang, gaji THL Satpol PP bulan Desember 2019 semestinya dibayarkan bulan Januari, tapi karena ada penyatuan antara e-planning dan e-budgeting yang diintegrasikan, jadi baru selesai minggu lalu dengan BPKP. Karena itu prosesnya juga di Jakarta. Maka dari itu, sampai ada keterlambatan,” jelas Kawatu, Rabu(5/2) sore.
Namun, dirinya menyebut, proses itu sudah selesai.
“Sudah dibayarkan kemarin dulu (Senin, 3 Februari 2019, red),” tambahnya.
Diketahui, jumlah THL Satpol-PP yang berada di Pemprov Sulut sekira 500 lebih. Pemprov sendiri, sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,3 miliar.
“Sebenarnya, formasi yang kita butuhkan itu 700 lebih. Tentu jumlahnya masih kurang dengan yang ada sekarang. Namun, Dalam kaitan pengelolaan kegiatan termasuk di dalamnya keuangan, ada yang namanya Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Tiap kita alokasikan anggaran, harus memperhatikan KKD. Kalau hanya mampu di X lalu dipaksakan ke Y, akan terjadi defisit,” katanya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng SH MSi menambahkan untuk pembayaran gaji THL berbeda dengan pembayaran gajiPNS.
“Kalau PNS, bayar dulu baru kerja, kalau THL, kerja dulu baru dibayar. Begitu ketentuannya,” singkatnya.(***/gabby)
