SULUTNEWSTV.com, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, pagi ini melakukan Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado, Rabu(26/2).
Menurut OD, pelaporan SPT wajib dilakukan oleh seluruh pejabat, pegawai dan masyarakat. Sebab kata dia, pajak merupakan salah satu tulang punggung negara.
“Sebab pajak merupakan salah satu tulang punggung keuangan negara. Karena itu, harus dibarengi dengan etos kerja yang lebih baik. Dengan adanya e-Filing, maka semua akan dimudahkan, pelaporan SPT akan semakin cepat jika menggunakan e-Filing, karena bisa dari mana saja,” jelas OD.
Disamping itu, dirinya juga menginstruksikan agar supaya semua aparatur sipil negara (ASN) sebagai Wajib Pajak segera melaporkan SPT Tahunan.
“Setiap ASN juga diwajibkan menggunakan e-Filing dalam penyampaian SPT,” tambahnya.
Diketahui, selain OD-SK, dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sulut Andre Angouw, Wakil ketua DPRD serta Sekprov Sulut Edwin Silangen juga ikut melakulan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.(gabby)
