Tondano – Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos mengikuti rapat koordinasi mengenai tambahan penghasilan pegawai (ASN) Tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui video conference, Kamis 19 November 2020.
Dalam rakor ini membahas tentang Tambahan penghasilan yang diberikan dengan berberapa kriteria yaitu berdasarkan beban kerja, berdasarkan tempat bertugas, berdasarkan kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Pemerintah dapat memberikan TTP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Serta besaran pemberian TTP di bahas dalam kegiatan ini.
“Pemberian TTP pada ASN daerah perlu dikoordinasikan langsung dan harus mendapat persetujuan dari kemendagri” ujar sekda
Turut mengikuti kegiatan rakor pemberian TTP Kepala Bapelitbangda Philip Siwi, Kepala BPKAD Hanes Donald Wagey, MBA. (CT)
