SULUTNEWSTV.com, MANADO – Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat, 86,21% Aparat Non ASN se-kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara kini dilindungi.
Dikatakan Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto data peserta Non ASN ini per Desember 2020, dan tahun 2021 ini kita akan kejar lagi di beberapa kabupaten/kota yang belum terlindungi program kami.
Dia menyebut, sudah ada 11 Kabupaten/kota dan juga Aparat non ASN di Pemerintah Provinsi yang telah terdaftar pada program BPJAMSOSTEK dengan total 31.622 aparat Non ASN.
“Nah, di Tahun 2021 ini kita sudah menandatangani MOU dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, sekarang sementara kita proses data Aparat Non ASN dan Aparatur Desanya, secepatnya mereka akan menjadi peserta BPJAMSOSTEK,” ungkapnya.
Diketahui, Program BPJAMSOSTEK merupakan amanah dari UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan di Provinsi Sulawesi Utara Pemerintah Provinsi mendukung dengan Peraturan Gubernur nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berikut daftar Aparat Non ASN yang telah terlindungi program BPJAMSOSTEK, Pemprov Sulut 6.373, Pemkot Manado 5.555, Pemkot Bitung 2.654, Pemkab Minsel 2.154, Pemkab Kep. Talaud 1.395, Pemkab Minahasa 4.023, Pemkot Kotamobagu 1.173, Pemkab Bolmong 1.822, Pemkab Kep. Sangihe 1.373, Pemkab Minut 2.205, Pemkab Mitra 579, Pemkot Tomohon 2.316.(gabby)
