SULUTNEWSTV.com, – Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon akan melaksanaan pendataan bagi masyarakat yang masih memiliki rumah tidak layak huni.
Pendataan Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan salah satu proses Perencanaan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni menjadi Rumah Layak Huni di seluruh Kelurahan di Kota Tomohon, Minggu (11/4/21).
Adapun Proses ini berlansung melalui kelurahan-kelurahan untuk di data, dan pendataan ini bersifat Top Down dan Button Up, yg artinya dari pihak Kelurahan akan turun mendata dan dari masyarakat sendiri dapat melaporkan atau menginformasikan pada Lurah bahwa mereka membutuhkan bantuan tersebut.
Untuk itu, Wali kota Caroll J A Senduk dan Wakil Wali kota Wenny Lumentut, SE telah menegaskan bahwa Bantuan Rumah tidak layak huni ini merupakan salah satu Program Prioritas CSWL.
“Program rumah tidak layak guni ini merupakan salah satunptogram unggulan kami ( CSWL), sehingga ini harus benar-benar tepat sasaran, tidak ada pilih kasih ataupun diskriminatif, dan semua berdasarkan aturan yang di persyaratkan,” tegas Wali Kota.
Beliau menambahkan, program ini juga diprioritaskan bagi yang belum pernah menerima bantuan seperti ini di tahun-tahun sebelumnya.
“Kepada para Lurah maupun Perangkat Kelurahan agar betul-betul melaksanakan tugas pendataan dengan objektif, adil dan transparan, diharapkan keseriusan jika dilapangan ditemukan tindakan-tindakan diskriminatif atau tidak terpuji akan menjadi perhatian khusus bagi semua yang terlibat dalam Tugas Pendataan ini,” harap Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota mengatakan, usulan-usulan ini akan di Verifikasi dan di Survey secara teknis oleh Dinas Terkait (Disperkim) dan akan di lakukan Uji Publik bagi semua calon-calon penerima bantuan.
“Selanjutnya untuk batas pemasukan di perpanjang sampai minggu berjalan ini,” pungkasnya. (Novita/CT)
