MITRA, Sulutnewstv.Com – Rapat Paripurna digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tentang penyampaian keputusan dan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran (TA) 2020 di Aula Kantor Bupati Mitra, Rabu (27/04)

Paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Mitra James Sumendap, SH didampingi Wakil Bupati Drs Jesaya. J.O Legi. Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran serta semua peseta mengikuti rapat paripurna dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Marty Mareyke Ole, S. Mn, disaksikan Kapolres AKBP Dr Rudi Hartono, S.IK, M.Si., mewakili Dandim 1302/Min Danramil Ratahan Kapten Inf. Sulistyo, Kepala Pos BIN Mitra Alfons Sumenge, S.S.T.P, Sekretaris Daerah David H.Lalandos, A.P. M.M, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala SKPD, dan Staf Khusus Bupati.

Dalam sambutannya Bupati Sumendap mengatakan, sesuai permen no 13 tahun 2019 tentang evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menyatakan, Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD atas capaian keberhasilan dan pelaksanaan pembangunan sebagai dasar evaluasi sesuai undang-undang.

“LKPJ Mitra dibuat dalam bentuk pertanggung jawaban dan diharapkan dapat memacu terwujudnya Pemerintah yang baik dan bersih. Melibatkan para stakeholder dengan melihat capaian maupun prestasi Pemerintah di tahun 2020,” Kata Bupati Sumendap.

Meski demikian lanjut Bupati, pihaknya mengapresiasi panitia khusus LKPJ DPRD yang memberikan rekomendasi dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan bagi masyarakat.
“Atas nama jajaran eksekutif, menyampaikan terima kasih baik pimpinan maupun anggota DPRD yang sudah melaksanakan pengkajian secara objektif sehingga boleh mengeluarkan keputusan rekomendasi atas LKPJ tahun 2020,” Kunci Sumendap.

Berikut beberapa catatan rekomendasi DPRD kepada Bupati Mitra untuk perbaikan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar memperhatikan target termasuk ranperda retribusi Daerah, penambahan unit damkar dan biaya pemeliharaan dengan menyesuaikan keuangan Daerah, sarana prasarana, fasilitas air bersih dibangun SKPD teknis bila pengerjaan 100 persen melakukan kerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).* (Advertorial)
