Tondano – Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang terus terjadi peningkatan yang cukup signifikan mengeluarkan Surat Edaran.
Berikut ini Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi tertanggal 26 Juli 2022.


(CT)
