MANADO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado dibawa pimpinan Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kembali menangkap tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Hukum Polresta Manado.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka yakni seorang pria berinisial RA berusia 31 tahun, warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.
“RA ditangkap saat berada di daerah Singkil II, pada hari Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu tersangka diduga akan menjajakan obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujarnya, Selasa (8/2/2022) malam.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1000 butir.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tertangkapnya tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada Kepolisian bahwa di daerah Singkil ada peredaran obat keras.
“Tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya. (**)
