Usai 6 Tahun Menjabat, ROR RD Percayakan Varianda Emor Jabat PLT Kumtua Desa Taraitak

Minahasa – Setelah menjabat sebagai Hukum Tua (Kumtua) Desa Taraitak Kecamatan Langowan Utara satu periode selama 6 Tahun, Varianda Emor kembali dipercayakan oleh Bupati Royke Octavian Roring (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey (RD) untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kumtua Desa Taraitak.

Kepercayaan dari ROR RD ini ditandai dengan diterimanya Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa yang diserahkan di gedung Wale Ne Tou Tondano, Senin (5/05/2023).

Wakapolres Minahasa Kompol Yindar Sapangallo wakili Bupati saat menyerahkan SK PLT Hukum Tua Desa Taraitak kepada Varianda Emor

Usai menyerahkan SK, Bupati Minahasa meminta agar Kumtua yang dipercayakan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya karena SK ini diterima tetapi sewaktu waktu bisa ditarik. Laksanakan tugas dan tanggungjawab didesa untuk pemerintahan, pembangunan, sosial budaya, kemasyarakatan dengan sebaik baiknya.

“Ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh pelaksana tugas hukum tua dan mengedepankan sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah desa sendiri,” terang Bupati ROR.

Sementara itu, istri tercinta dari Djerie Woran, mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan sambil juga berterima kasih kepada Bupati Minahasa Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Minahasa Robby Dondokambey atas kepercayaan yang sudah diberikan.

Kumtua Varianda Emor didampingi Keluarga dan kerabat usai menerima SK PLT Kumtua Desa Taraitak

“Bersyukur untuk tugas yang dipercayakan kepada saya untuk melaksanakan tanggung jawab demi kemajuan desa Taraitak,” ucap ibu dari Angelica dan Yobel Woran dengan rasa syukur.

Kumtua Varianda Emor menerima SK Bupati Minahasa bersamaan dengan 45 PLT Kumtua se-kabupaten Minahasa. (CT)

Leave a comment