30 Persen Dari Keseluruhan Dugaan Pelanggaran Pemilu Mulai di Proses Bawaslu RI

Tondano – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) saat ini sedang memproses dugaan-dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024.

Sampai saat ini, ada sekitar 30 persen laporan masyarakat secara keseluruhan yang bisa di proses oleh bawaslu, tapi yang paling banyak adalah laporan administrasi,” ungkap Anggota Bawaslu RI Herwin Malonda, usai memberikan materi dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu tahun 2024, bertempat di Rumah Kopi Tua Tondano, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, Senin (26/6/2023).

Apalagi menurut Malonda yang mengetuai Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat di Bawaslu RI ini, menjelaskan setelah melewati tahapan verifikasi faktual partai politik juga melewati pencalonan dan penetapan pemilih ada banyak laporan yang masuk di Bawaslu.

“Kita sudah memproses dugaan dugaan dari pelanggaran itu dan memang sudah ada berapa yang kami rekomendasikan untuk perbaikan yang sudah di tindaklanjuti,” jelasnya.

Mengantisipasi terjadinya pelanggaran Malonda menambahkan bahwa Bawaslu terus mensosialisasikan dengan tujuan yaitu untuk melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pemilu tahun 2024 mendatang.

“Saat ini tahapan pemilu 2024 sedang berjalan, salah satu fungsi bawaslu adalah melakukan pencegahan, implementasi dari pencegahan itu, maka bawaslu melakukan sosialisasi bagi masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkannya, bagi bawaslu, semakin banyak orang mengetahui terkait isu dalam pemilu, termasuk kewenangan bawaslu, maka diharapkam akan meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Saat ini masih banyak pelanggaran dalam bentuk temuan dan laporan. Kedepan kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan juga, masyarakat dapat melakukan pencegahan, dan jika menemukan pelanggaran agar melaporlan secepatnya pada bawaslu,” pungkas Malonda yang saat itu didampingi Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit dan Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh. (CT)

Leave a comment