Fenomena Badut Lampu Merah, Zeekeon : Pemerintah Tidak Melarang Mereka Mencari Nafkah, Namun Lokasinya Tidak Sesuai Aturan

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Penertiban yang dilakukan pada Badut Lampu Merah kian menarik sejumlah para pemerhati. Ada yang mulai menaikan argumen lewat sosial media dimasing-masing akunnya.

Hal ini pun menuai pro dan kontra oleh sejumlah pihak. Kali ini, pandangan lain datang dari salah satu staf khusus Wali kota Manado Bidang Hukum Steiven Zeekeon SH.

Zeekeon menguraikan terkait Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kajian-kajian bersama lembaga legislatif. Menurut Calon Legislatif dari PDI Perjuangan Dapil Tuminting – Bunaken itu, Perda nya itu sudah jelas.

“Masalah ini clear apabila kita memahami Peraturan Daerah yang berbunyi. Penertiban dilakukan berdasarkan Pasal- pasal dalam Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur mengenai Larangan Badut/Pengamen beraktifitas di Jalan : 1). Pasal 8 huruf a, 2). Pasal 19 ayat (1) a dan g, 3). Pasal 20 ayat (1) dan *Pasal 21 huruf a dan b*, itu jelas bunyi Perdanya. Jadi kalau ada anggota legislatif yang mempertanyakannya diatur dimana itu sangat disayangkan,” kata Zekeon, Kamis (06/06/2023).

Dirinya pertegas, pemerintah tidak pernah melarang para badut itu mencari nafkah. Tapi menurutnya harus sesuai aturan.

“Pemerintah tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi yang dilarang yaitu lokasi tempat mereka mencari nafkah yang tidak sesuai aturan,” tandasnya.(*/gabby)

Leave a comment