Minahasa – Desa Tincep Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa merupakan desa yang telah berkomitmen dalam implementasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Mayta Maylin Piong selaku Hukum Tua Desa Tincep menyampaikan, sebagian masyarakat di Desa Tincep tergolong masyarakat yang tidak mampu, dalam hal ini Mayta sebagai pemerintah desa akan memperhatikan kesejahteraan warga termasuk jaminan asuransi jiwa.
“Sebanyak 1200 jiwa masyarakat di desa kami sudah kami terdaftarkan, dan masih akan ditambah lagi,” ungkapnya kepada media ini, Jumat (7/7).
Banyak manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berarti kita sudah mendukung program pemerintah.
“Sebagai hukum tua saya bertanggung jawab untuk mencari solusi agar masyarakat tetap mendapatkan jaminan asuransi jiwa khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Mayta. (CT)
