BNN Provinsi Sulut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Golongan Satu

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, Jumat (25/8/2023). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor BNN Provinsi Sulut, di Jalan 17 Agustus Teling, Manado.

Dalam pemusnahan tersebut BNN Sulut menghadirkan tersangka AM dan barang bukti 28,07 gram yang kemudian dimusnahkan oleh BNN Provinsi Sulut bersama Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol. Budi Samekto, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulut, perwakilan dari Pegadaian Karombasan, Dinas Kesehatan dan BPOM.

Kepala BNN Sulut Brigjen Pol. Pitra Ratulangi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini membuktikan bahwa pihaknya sangat serius dan sangat taat aturan dalam penanganan suatu perkara.

“Kami tidak main-main dengan barang bukti yang ada,” kata Brigjen Pol. Pitra Ratulangi.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dari tersangka AM yang merupakan bagian dari jaringan. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Barang bukti sabu-sabu tersebut dikirim melalui sebuah jasa pengiriman barang,” katanya.
Diketahui, sepanjang tahun 2023 mulai dari Januari Hingga Agustus 2023, BNN Sulut telah mengamankan 35,9 gram, sementara narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 11,34 gram, dengan 13 orang tersangka. 11 merupakan status pemakai.

“Kegiatan ini sebagai bukti bahwa BNNP Sulawesi Utara sangat serius, taat aturan, dan kita tidak main-main dengan barang bukti yang ada,” tegas Ratulangi.

Dia juga mengapresiasi mitra kerja baik Polda Sulut, Bea Cukai hingga Kemenkumham, serta masyarakat yang turut andil dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sulawesi Utara.

“Tujuan kita Sulut ini benar-benar bersih dari peredaran narkotika,” tandasnya.(*/gabby)

Leave a comment