Optimalkan Kepatuhan Faskes, BPJS Kesehatan Cabang Tondano Evaluasi FKTP Wilayah Minahasa

Tondano – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Tondano bersama perwakilan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggelar evaluasi kepatuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kabupaten Minahasa, Selasa (17/10). 

Adapun FKTP tersebut yaitu Pos Kesehatan (Poskes) 13.10.02 Tondano, Puskesmas Manembo dan TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) dr. Anita Mamuaya, TPMD dr. Hanly C Walintukan, dan TPMD dr. Fellix Neidy Mamesah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw mengatakan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa peserta JKN menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas, baik di internal BPJS Kesehatan maupun di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti peningkatan mutu layanan dan kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama. Adanya kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir keluhan yang mungkin timbul dari peserta JKN kepada FKTP,” tutur Raymond.

Raymond menjelaskan, terdapat indakator-indikator kepatuhan FKTP yang harus dipahami dan dijalankan untuk selanjutnya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala oleh FKTP.

“BPJS Kesehatan akan memastikan seluruh indikator kepatuhan FKTP telah dilaksanakan sepenuhnya oleh faskes, supaya FKTP dapat memenuhi komitmen atas janji layanan jaminan kesehatan nasional,” jelas Raymond.

Salah satu indikator yang harus dipenuhi oleh faskes dalam rangka melaksanan transformasi mutu layanan JKN yang mudah, cepat dan setara yaitu dengan pemanfaatan antrean online. Setiap peserta yang datang berkunjung ke FKTP dapat memanfaatkan antrean online melalui berbagai metode yaitu Aplikasi Mobile JKN, aplikasi antrean BPJS Kesehatan, dan FKTP dengan bridging system antrean online.

“Penggunaan antrean online di FKTP akan membantu mengoptimalkan pengalaman peserta terhadap pelayanan JKN yang mudah dan cepat karena mengurangi waktu tunggu peserta di fasilitas kesehatan,” ujar Raymond.

Indikator yang kedua, FKTP diminta untuk memonitoring pelaksanaan Program Rujuk Balik (PRB) dan menjamin ketersediaan obat di apotek PRB setiap bulannya untuk peserta PRB serta memastikan tidak adanya iur biaya yang dikenakan kepada peserta JKN di FKTP. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan peserta JKN dapat mengakses pelayanan obat yang dibutuhkan tanpa hambatan finansial.

Selain itu, FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN dengan menyedikan sarana dan prasana yang sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan kesehaatan sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelayanan JKN di fasilitas kesehatan sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, FKTP harus patuh terhadap regulasi yang berlaku yang digunakan sebagainpedoman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN,” tambahnya.

Indikator terakhir, FKTP harus memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara Peserta Jaminan Kesehatan dengan pasien umum. Mereka juga harus memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta, mencantumkan jadwal dan jam pelayanan dokter yang terdaftar, dan memastikan peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis.

“Pelayanan yang ramah dan tanpa diskriminasi kepada peserta merupakan wujud nyata dalam menjaga kualitas mutu layanan JKN,” pungkas Raymond. (*CT)

Leave a comment