SULUTNEWSTV.com, MANADO – Babak lanjutan dari kasus korupsi di PT Air Manado periode tahun 2005-2007 nyatanya akan terus bergulir.
Lewat Video Call, Selasa, 24 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Manado Ruang Sidang Prof. DR. H. M. HATTA ALI, SH, MH, Hakim Agus Dharmanto menyatakan memutuskan terdakwa Joko Trio Suroso selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara.
“Kepada terdakwa dijatuhkan juga pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar, apabila tak bisa diganti maka harta bendanya akan disita negara,” kata Hakim Dharmanto.
Dikonfirmasi kliennya tidak hadir dalam agenda bacaan putusan dan hasil mendengar putusan terdakwa lewat video call, Kuasa Hukum Joko Trio Suroso, Agnes Pangau menyampaikan, kliennya sedang dalam keadaan tidak sehat. Dan barusan melakukan perawatan di RS Bhayangkara.
“Jadi klien kami tidak hadir, karena sakit. Tapi tadi sore sudah kembali ke rutan. Hari ini ikut agenda putusan lewat online,” ungkapnya.
Terkait dengan putusan yang dibacakan hakim, tim kuasa hukum terdakwa Joko Suroso menyatakan sikap bahwa tidak menerima dan akan mengajukan banding.
Menurut tim kuasa hukum sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi kepada terdakwa Suroso dituntut 10 tahun penjara. Namun kenyataannya Hakim mengetuk palu dan memvonis 5 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Uraian pertimbangan – pertimbangan hukum yang diuraikan majelis hakim tidak sependapat dengan kami tim kuasa hukum karena tidak mempertimbangkan apa yang diuraikan dalam pledoi kami yang mana fakta-fakta dalam persidangan tidak dipertimbangkan fakta hukum yang terungkap, yang dipertimbangkan hanyalah tuntutan dan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Reinald Pangalila.
Lanjut kata Pangalila, diakui oleh majelis hakim ada tiga peristiwa hukum disini. Pertama pidana, perdata dan administrasi.
“Intinya kami tetap menolak pertimbangan-pertimbangan tadi, dikatakan juga bahwa terdakwa yang menyusun draft, fakta dilapangan terdakwa tidak menyusun draft perjanjian tersebut dan tidak pernah bertemu dengan pimpinan DPRD waktu itu,” terangnya.
Lagi terang Pangalila, diakui juga oleh Pak Fero, baru kenal di Malendeng dengan terdakwa, jadi bukan terdakwa yang menyusun draft.
“Terungkap bahwa draft tersebut disusun oleh tim hukum Adnan Bujung Nasution. Untuk banding akan segera diajukan setelah kami mendapatkan salinan keputusan,” pungkasnya.
Terkait dengan pengajuan banding, tim kuasa hukum menyampaikan akan segera memasukkan setelah menerima petikan putusannya.(*/gabby)
