Minahasa – Sebanyak 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Pineleng Satu Timur, menerima Bantuan Langsung Tunai, dari Pemerintah Desa (Pemdes), untuk bulan Juli Agustus dan September.
Penyaluran BLT ini dilakukan langsung Hukum Tua Desa Pineleng Satu Timur Stenly Lasut, bertempat di Kantor Desa, Jumat (17/11).
Usai menyerahkan BLT, Lasut kembali mengingatkan KPM agar tak salah dalam pemanfaatannya. “Ingat, gunakan sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” pesan Lasut.
Dia kemudian menegaskan kepada para KPM agar tidak menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat, karena salah pemanfaatan.
“BLT ini kan di berikan kepada KPM yang memang dinilai berada dalam keadaan kemiskinan ekstrim dan layak dibantu. Jadi, jangan gunakan bantuan ini untuk berfoya foya, sehingga akhirnya menimbulkan kecemburuan bagi yang tidak menerima BLT,” tandasnya.
Sementara, penyaluran BLT-Dana Desa Tahap III di berikan Kepada 27 KPM, sebesar Rp. 300.000,- / KK / Bulan , dengan Total sebesar Rp. 24.300.000 secara Tunai.
(Christian)
