MINAHASA – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Minahasa menggelar Focus Grup Discussion (FGD) II Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Kabupaten Minahasa Tahun 2023 di Aula Dinas LH, Kamis (7/12/23).
Kepala Dinas LH, Drs Vicky Kaloh, menjelaskan Amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Penentuan Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup. D3TLH dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat Nasional, Propinsi hingga Kabupaten Kota.
D3TLH merupakan alat yang digunakan sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam. Ketiga tingkat D3TLH memiliki tingkat kedetailan yang berbedabeda namun saling terkait.
D3TLH adalah strategi dan arahan kebijakan untuk merencanakan dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu D3TLH juga mampu menyelaraskan arahan atau rekomendasi dalam penataan ruang dan perencanaan pembangunan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pelestarian fungsi lingkungan hidup atau rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan D3TLH menjadi sangat penting untuk dilakukan agar lingkungan hidup mampu memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya tanpa menyebabkan terjadinya degradasi fungsi. Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) wajib dibuat untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Oleh Sebab itu wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJPd dan RPJMd yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup,” ungkap Kaloh.

Dijelaskannya, hal tersebut juga telah dipertegas pada Pasal 19 yang menyatakan bahwa untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS dan ditetapkan dengan memperhatikan D3TLH.
Implementasi dari peraturan di atas membawa konsekuensi pentingnya pemahaman para pembuat kebijakan, rencana dan program akan substansi D3TLH sampai pada tingkat kedalaman tertentu yang didasari pada karakteristik wilayah Kabupaten Minahasa.
“Dengan demikian, kebijakan, rencana dan program yang disusun telah didasarkan pada Hasil telaah aspek lingkungan hidup yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan ketersediaan dan/atau kualitas sumberdaya alam untuk menopang pembangunan yang direncanakan,” tuturnya.
Kaloh melanjutkan, dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan hidup perlu dilakukan penjagaan terhadap D3TLH agar tidak terganggu dan terlampaui serta meminimalkan dampak resiko dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam.
Karena itu, sangat diperlukan data dan informasi yang mampu menggambarkan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dari waktu ke waktu di Kabupaten Minahasa. Bahwa salah satunya instrument yang dapat dilakukan adalah dengan menyusun kajian D3TLH berbasis keruangan (spasial) yang mana dapat menjadi dasar dalam menggambarkan kondisi daya dukung saat ini dan kedepannya dapat di mutakhirkan untuk menggambarkan kondisi daya dukungnya dimasa yang akan datang.
Mengingat bahwa informasi D3TLH penting dan mendesak untuk diketahui, dipahami dan dijadikan sebagai dasar dalam pemanfaatan sumberdaya alam, D3TLH ini perlu disusun dan dikaji secara komprehensif sehingga menghasilkan penyajian data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang selanjutnya adalah merupakan bagian kinerja yang terintegrasi dan bersinergi untuk mendukung kebijakan Pembangunan di Kabupaten Minahasa dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.
“Mewakili Bupati Minahasa saya menyampaikan banyak terima kasih kepada para peserta yang telah bersedia untuk hadir mengikuti FGD II dengan baik sehingga dapat tercapainya tujuan dan manfaat seperti target yang diharapkan, kiranya FGD II Penyusunan Dokumen D3TLH Kabupaten Minahasa Tahun 2023 akan membawa manfaat dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat Toar Lumimuut yang mandiri, sejahtera, dan demokratis. Karena itu komitmen kita semua untuk keselarasan pembangunan pengelolaan lingkungan hidup dapat ditingkatkan,” tutup Kaloh.
Kegiatan ini juga dihadiri para narasumber yang juga tenaga ahli penyusunan D3TLH yaitu, Tenaga ahli Lingkungan Ir. Senimiawaty, ST, MT, Tenaga ahli GIS Seandy Firmansyah, S.IK serta dihadiri Kabid Tata Lingkungan DLHS Sulut Noly Rantung, Sekdis Dinas LH Daud Kandouw, Kabid Tata Ruang Dinas PU Margriet Pontororing, Kabid Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup Novly Lumingkewas, ST dan peserta FGD dari berbagai instansi Pemda Minahasa. (*CT)
