Sekda Watania Ingatkan Ratusan Pelajar Tentang Bahayanya Pernikahan Dini

MINAHASA – Dinas Permberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Menggelar Sosialisasi Pencegahan Dan Penanganan Pernikahan Anak Usia Dini. Senin 11/12/2023.

Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, MM MSi yang membuka kegiatan ini, mengatakan pernikahan seharusnya menghadirkan ketenangan dan rasa cinta kasih di antara masing-masing pasangan. Rumah tangga yang kekal dan harmonis harus dibangun dengan kedewasaan fisik dan rohani karena telah diikat oleh rasa tanggung jawab yang sempurna.

Kasus pernikahan usia anak (pernikahan dini) dapat menjadi penghambat pembangunan kualitas manusia Indonesia karena berdampak terhadap fisik dan psikis serta menimbulkan ancaman gangguan kesehatan, seperti kanker serviks/rahim dan stunting.

“Tidak hanya menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan sosial, pernikahan anak juga berpengaruh pada pendidikan, terutama angka putus sekolah serta memperparah angka kemiskinan. Perempuan yang menikah di bawah umur akan kehilangan kesempatan untuk menempuh pendidikan selanjutnya,” kata Watania.

Dilanjutkan Watania, pendidikan adalah kunci utama suatu bangsa karena bangsa yang maju mensyaratkan adanya generasi dan sumber daya manusia yang lebih unggul. Sementara itu, pernikahan usia anak memiliki hubungan dengan tingkat kemiskinan baru, karena anak yang menikah dini biasanya langsung bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sang suami yang berusia sangat muda harus bekerja menafkahi keluarganya. Anak yang telah menjadi ayah dan kepala keluarga itu biasanya mendapatkan pekerjaan kasar dengan gaji kecil.

Penghasilan sebagai pekerja anak biasanya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kondisi psikis yang belum stabil ditambah pula rongrongan kemiskinan membuat pasangan anak sering diterpa perselisihan yang berujung kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung perceraian.

Cinta yang diagung-agungkan sebelum menikah seolah sirna karena sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dan anak yang telah menjadi orang tua tersebut limbung dalam mengasuh anak. Mereka abai terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dan bahkan kebanyakan tidak mengambil andil besar dalam pengasuhan anak.

Terlebih ketika terjadi perceraian, risiko penelantaran anak semakin tinggi dan fenomena pernikahan anak ini harus segera dihentikan karena pernikahan anak menimbulkan kekerasan terhadap anak, eksploitasi anak, dan peningkatan jumlah pekerja anak.

“Pasangan yang menikah pada usia ideal diharapkan memiliki kematangan secara fisik dan psikis, karena sangat berpengaruh pada kesiapan tubuh dalam menjalani proses kehamilan. Selain itu, kematangan psikologi menjadi indikator penting yang mempengaruhi pola pengasuhan anak serta cara menanggapi perselisihan dalam rumah tangga,” jelas Sekda Watania.

Sementara Kadis P3A Agustivo Tumundo, SE, MSi, menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman, Pengetahuan bagi adik-adik siswa tentang pentingnya menunda perkawinan usia anak, karena resiko untuk kedepannya dalam mewujudkan keluarga yang berkualiatas dan sehjahtera.

“Pemerintah mendorong remaja untuk menghindari menikah muda antara lain
Mencegah resko penyakit seksual, mencegah kekerasan seksual.
Mencegah resiko tingkat social, psikologis dan ekonomi rendah,” kata Tumundo.

Tumundo mengharapkan, kegiatan ini dapat
mengurangi siswa/siswi dalam pernikahan dini dapat menekan resiko stunting, perceraian, masalah kesehatan seperti kanker mulut rahim.

Mengurangi angka kematian Ibu dan anak
Adik-adik siswa-siswi bisa focus pada pendidikan terlebih dahulu, jika usia sudah matang untuk menikah sudah di tunjang persiapan baik mental, materi, psikis dan lain sebagainya bisa menikah di usia yang tepat.

“Dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para peserta tentang pencegahan perkawinan anak, dimana perlindungan anak merupakan segala upaya menjamin melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” tutup Tumundo.

Turut mberikan pengarahan dan materi sebagai nara sumber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Riviva Maringka, MSi yang dihadiri Sekretaris Dinas Josefien Kaurow, SP, Kabid Pemenuhan Hak Anak Daine Lantang, SE, Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Irene Rumagit, SE, M.Si, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dra. Cheristin Dowah, Kabid Partisipasi Masyarakat Dra. Fivi Lensun serta ratusan peserta dari Siswa SMP, dan SMA/SMK di sejumlah sekolah. (Yesika Kalangi*).

Leave a comment